Sabtu, 23 November 2024

Wakil Ketua DPRD, Pernyataan Kadis Pariwisata Manggarai Terkait 100 Unit Rumah adalah Sesat

Agnes Menot,S.Sos selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Demokrat

RUTENG, TRENNEWS.ID – Pernyataan Kadis Pariwisata Kabupaten Manggarai yang menyebut tentang adanya anggaran Rp 35 miliar untuk pembangunan rumah adat mendapatkan respon dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Agnes Menot. Pernyataan Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai, Aloisius Jebaru, dinilai sebagai informasi yang menyesatkan rakyat Manggarai.

Aloisius Jebaru mengatakan pada tahun 2025 pihaknya (OPD) telah menganggarkan bangunan 100 unit Rumah Adat. Jebaru mengklaim bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai, telah menganggarkan rencana pembangunan 100 unit Rumah Adat tahun 2025.

“Untuk biaya atau anggarannya sudah ada untuk pembangunan 100 unit rumah adat di tahun 2025,” sebut Kadis Jebaru, pada Senin (7/10/2025) melansir SwaraNTT.net.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPRD Manggarai, Agnes Menot menjelaskan, ada lompatan berpikir dari Kadis Jebaru. Sebab berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dalam ketentuannya mejelaskan bahwa Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah PPKD paling lambat 3 hari setelah APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua OPD agar menyusun dan menyampaikan Rancangan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) OPD.

“Dengan demikian apa yang disampaikan oleh bapak Kadis pariwisata tentang bangun 100 unit rumah adat tahun 2025 dan telah termuat dalam DPA 2025 adalah keliru,” jelas Agnes kepada wartawan Senin (7/10/2024).

Legislator asal Langke Rembong itu menegaskan, pernyataan Kadis Jebaru yang mendahului pembahasan eksekutif dan legislatif adalah bentuk penyesatan informasi. Adapun tahapan penentuan pengalokasian anggaran daerah adalah, RKPD, KUA PPAS, Rancangan APBD, Pembahasan SPBD oleh Pemerintah di DPRd, Penetapan APBD dan DPA.

“Intinya pa kadis pariwisata keliru. Pembahasan RAPBD Tahun 2025 oleh Pemerintah dan DPRD belum dimulai dan belum dijadwalkan di DPRD kabupaten Manggarai,” tegasnya. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini