Warga Kerora Klaim Punya Surat Perolehan Tapi Tak Punya Fisik Tanah
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Masyarakat Adat Dusun Lenteng meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat membatalkan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh Harmin warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang.Permintaan tersebut disampaikan saat melakukan mediasi di BPN Manggarai Barat,Rabu(2/10).
Mediasi dilakukan berdasarkan surat sanggahan yang di ajukan oleh Masyarakat Adat Dusun Lenteng Golo Mori, pada Senin,(9/2)lalu.
Usai mediasi, BPN Mabar,turun ke lokasi tanah persoalan antara Masyarakat Adat Dusun Lenteng dan Harmin seluas 39.910 m³ yang di duga sudah dijual oleh Harmin kepada Haji Sarifudin Husen.
Harmin mengklaiman tanah adat Dusun Lenteng diperoleh atas dasar surat perolehan yang di keluarkan oleh tua golo almarhum Ahmad Roni kepada ayahnya Ismail.Namun,keterangan Harmin terbantahkan setelah dilakukan sanggahan oleh Haji Idrus bersama warga Dusun Lenteng ke BPN Manggarai Barat.
“Hasil mediasi tadi, saudara Harmin tidak memiliki bidang tanah di Lengkong wae Ri’i, dan itu dia (Harmin)sampaikan saat sidang mediasi di BPN Mabar. Tetapi yang anehnya surat yang di ajukannya ke BPN Mabar oleh saudara Harmin adalah surat perolehan atas nama saudara Harmin sendiri”.Untuk itu warga meminta BPN kembalikan dokumennya Harmin.
“Fisik Tanahnya tidak ada tetapi surat perolehannya ada,makanya kami minta agar BPN Mabar segera batalkan dan kembalikan dokumen milik saudara Hamrin”,ujar Haji Idrus.
Pengakuan Masyarakat Dusun Lenteng diperkuat pula dengan pernyataan Haji Majid selaku Tu’a Golo lama saat sidang mediasi berlangsung.
“Harmin tidak mempunyai bidang tanah yang terletak di lokasi Lengkong wae Ri’i, yang ada hanya tanah saudara almarhum Ismail Bapa dari Harmin”, ungkap Haji Majid (Tua Golo terdahulu).
Tinggalkan Balasan