Kamis, 19 Juni 2025

Ops Senpi Musi 2025, Kades Taja Raya II Serahkan Senpira Milik Warga ke Polsek Betung

Penyerahan Senpira milik warga di Polsek Betung

Banyuasin, TrenNews.id — Polsek Betung menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang dari warga Desa Taja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, Selasa (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga melalui Kepala Desa Taja Raya II, Khoirullah, dan diterima langsung oleh Kapolsek Betung, Iptu Riady Sasongko, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Betung di Mapolsek setempat.

Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung jalannya operasi dengan menyerahkan senjata api tanpa paksaan. Ia menilai hal ini mencerminkan tingginya kesadaran hukum masyarakat serta terjalinnya sinergi positif antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Awalnya pemilik senjata mendengar imbauan dari Polres Banyuasin untuk menyerahkan senjata api secara sukarela. Karena takut menyerahkannya langsung, ia akhirnya meminta bantuan kepala desa untuk menyerahkannya ke polisi,” jelas Iptu Riady.

Senjata rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut diketahui masih menggunakan bubuk mesiu secara manual. Usai penyerahan, pihak kepolisian segera melakukan prosedur pengamanan dengan merendam senjata dalam air guna memastikan tidak ada sisa bahan peledak.

“Senjata kemudian kami inventarisir dan akan kami limpahkan ke Polres Banyuasin untuk proses pemusnahan,” tambahnya.

Iptu Riady juga mengimbau kepada warga lain yang masih menyimpan senjata rakitan agar tidak ragu untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Penyerahan ini tidak akan diproses hukum. Kami murni berharap masyarakat secara suka rela menyerahkan senjata demi menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Taja Raya II, Khoirullah, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada warga terkait larangan membuat dan menyimpan senjata api rakitan sesuai Maklumat Kapolda Sumsel.

“Senjata api rakitan sangat berbahaya, tidak hanya bagi pemiliknya, tetapi juga bisa membahayakan orang lain. Kami akan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menyerahkan senjata yang masih disimpan,” ujarnya.

Sumber : Humas Polres Banyuasin, Polda Sumsel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini