Minggu, 8 September 2024

Yusril Ihza Mahendra: Jika Presiden Hendak Berkampanye di Polres 2024 Cukup Terbitkan Keppres

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (dok. Istimewa)

JAKARTA TRENNEWS.ID Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Yusril menjelaskan melalui keppres itu presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

Ketua Umum PBB itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup mengeluarkan Keppres.

Secara administratif, kata Yusril, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.

“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres.

Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024)lalu.

Ucapan Presidn Joko Widodo sebelumnya cukup menjadi sorotan dengan mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres.

Ia menyampaikan itu saat jurnalis meminta tanggapannya soal sejumlah menteri ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.

Pada kesempatan lain, Jokowi menegaskan melalui pernyataan itu sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Tanpa ada maksud untuk menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024) kemarin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini