Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Kemungkinan Diundur ke 18-20 Februari 2025 Jakarta,
Jakarta, TrenNews.id – Pelantikan kepala daerah serentak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemungkinan besar akan diundur, dengan jadwal baru antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa tanggal pelantikan masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Nanti Senin kami akan sampaikan hasilnya,” kata Tito dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025)
Penundaan ini disebabkan oleh putusan sela Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pembahasan ulang jadwal pelantikan. Tito menjelaskan bahwa putusan MK terkait penolakan gugatan sengketa kepala daerah akan dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025, yang turut menjadi pertimbangan dalam penentuan tanggal pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah dan lembaga terkait harus menyelaraskan tahapan pelantikan daerah. “Artinya, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujarnya.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini berpotensi diundur ke antara 18 dan 20 Februari 2025. Hal ini terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa tanggal pelantikan ini akan ditentukan oleh kewenangan pemerintah pusat, dan dewan sepakat untuk menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.
Pelantikan kepala daerah untuk daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara PHP harus diputuskan dalam waktu maksimal 45 hari kerja setelah permohonan didaftarkan.
Sementara itu, DPR bersama pemerintah sebelumnya telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah untuk hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, pelantikan untuk kepala daerah yang masih dalam sengketa di MK, seperti yang telah disebutkan, akan dilakukan setelah putusan final.
Dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri pada 22 Januari 2025, disepakati untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan proses hukum dan tahapan pelantikan yang baru.
Pewarta : Deden
Tinggalkan Balasan