Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Kemungkinan Diundur ke 18-20 Februari 2025 Jakarta,
Jakarta, TrenNews.id – Pelantikan kepala daerah serentak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemungkinan besar akan diundur, dengan jadwal baru antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa tanggal pelantikan masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Nanti Senin kami akan sampaikan hasilnya,” kata Tito dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025)
Penundaan ini disebabkan oleh putusan sela Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pembahasan ulang jadwal pelantikan. Tito menjelaskan bahwa putusan MK terkait penolakan gugatan sengketa kepala daerah akan dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025, yang turut menjadi pertimbangan dalam penentuan tanggal pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah dan lembaga terkait harus menyelaraskan tahapan pelantikan daerah. “Artinya, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujarnya.
Kemungkinan pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kini berpotensi diundur ke antara 18 dan 20 Februari 2025. Hal ini terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa tanggal pelantikan ini akan ditentukan oleh kewenangan pemerintah pusat, dan dewan sepakat untuk menyampaikan pidato pertama setelah sertijab dan pelantikan.
Tinggalkan Balasan