Rabu, 11 Februari 2026

Ikmaludin Tanggapi Bantahan Sakar, Minta Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya, Ikmaludin, S.H., pakai baju kemeja putih

Lasusua, TrenNews.id – Kuasa hukum PT Kasmar Tiara Raya, Ikmaludin, S.H., memberikan tanggapan atas bantahan pemilik lahan Sakar terkait status kepemilikan lahan tambang di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Melalui pesan WhatsApp kepada TrenNews.id pada Senin (9/2/2026), Ikmaludin hanya menyampaikan jawaban singkat terkait polemik tersebut.

“Kita suru saja Om Sakar upaya hukum. Klu memang betul-betul royalti lahan itu dia punya hak,” tulis Ikmaludin.

Sebelumnya, Sakar membantah keras pernyataan Ikmaludin yang menyebut bukti kepemilikan lahannya tidak mendasar. Ia menegaskan bahwa lahan yang diklaimnya memiliki legalitas sah berupa sertipikat tanah dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang beralamat di Desa Lelewawo, sesuai lokasi aktivitas penambangan.

“Yang disampaikan Ikmaludin itu tidak benar. Sertipikat dan PBB atas nama saya jelas beralamat di Desa Lelewawo,” ujar Sakar, Minggu (8/2/2026).

Sakar juga menyebut bahwa secara titik koordinat, objek tanah tersebut berada di Blok Utara dan telah diakui oleh sejumlah saksi serta tokoh masyarakat. Ia turut membantah adanya tumpang tindih lahan dan menantang pihak lain untuk membuktikan klaim kepemilikan di lapangan.

Dukungan terhadap Sakar datang dari Roco, tokoh pemuda Desa Lelewawo, yang menilai bukti kepemilikan Sakar sudah jelas. Selain itu, Anton, tokoh masyarakat Desa Mosiku, juga membantah klaim perusahaan terkait pembayaran hak-hak masyarakat terdampak.

“Selain uang debu, kami tidak pernah menerima bantuan lain,” kata Anton.

Anton juga mengungkap adanya dugaan pernyataan oknum kuasa hukum perusahaan terkait pencairan uang pemilik lahan dengan sistem pembagian 50:50.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik status kepemilikan lahan antara Sakar dan pihak PT Kasmar Tiara Raya masih terus bergulir. TrenNews.id akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini