Minggu, 2 Agustus 2026

Temuan Baru di Proyek Jalan Rp15,3 Miliar: Tim Investigasi Duga Material Lapis Dasar Gunakan Tanah Biasa, Bukan Sirtu

Keterangan Gambar: Tumpukan material tanah yang sudah berada ditengah lokasi proyek

Lasusua, TrenNews.id – Di tengah sorotan terhadap dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas pada Proyek Preservasi Ruas Jalan Armowe–Lanipa senilai Rp15,3 miliar di Kabupaten Kolaka Utara, tim investigasi TrenNews.id kembali menemukan fakta yang patut menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim menemukan tumpukan material yang diduga akan dihampar sebagai lapisan sebelum pekerjaan pengaspalan. Dari hasil pengamatan visual, material tersebut diduga berupa tanah biasa, bukan material sirtu (pasir dan batu) yang lazim digunakan sebagai lapis pondasi atau material pilihan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan jalan.

Temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengujian laboratorium serta klarifikasi dari penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun apabila benar material yang digunakan bukan sirtu sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, daya dukung jalan, serta umur layanan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak? Apakah telah dilakukan uji laboratorium sebelum digunakan? Siapa yang menyetujui penggunaannya? Dan apakah konsultan pengawas bersama PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap material sebelum dihampar di lokasi pekerjaan?

Dalam proyek pemerintah, setiap material yang digunakan semestinya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengurangi mutu pekerjaan dan dapat menimbulkan kerugian negara apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Karena itu, TrenNews.id meminta instansi teknis, Inspektorat, BPKP, BPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi material yang digunakan pada proyek tersebut, termasuk melakukan pengujian laboratorium terhadap material yang ditemukan di lokasi pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, TrenNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Segi Tiga Tambora selaku penyedia jasa, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini