BEM Nusantara NTT Kritik Narasi Resmi Polda dalam Kasus Lucky dan Delfi, Desak Gelar Perkara Secara Terbuka
Kupang, TrenNews.id – Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menyampaikan kritik terhadap rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polda NTT terkait kasus meninggalnya Lucky dan Delfi. Ia menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam narasi yang disampaikan pihak kepolisian dan meminta adanya transparansi penuh dalam proses penegakan hukum.
Dalam wawancara, Andhy menegaskan bahwa sikap yang diambilnya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tetapi, sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kami berhak mengkritisi dan menguji konsistensi narasi yang disampaikan,” tegasnya dalam rilis pers kepada TrenNews.id, Selasa (3/3/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotan Andhy adalah narasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi humas Polda NTT. Ia menganggap kalau narasi tersebut mengandung inkonsistensi dan mengajak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
Inkonsistensi Istilah dan Konteks
Andhy menyoroti istilah “percekcokan” yang digunakan dalam rilis tersebut. Ia menilai bahwa istilah tersebut mengandung makna adanya interaksi dua pihak secara timbal balik. Jika kenyataannya korban tidak melakukan perlawanan serius atau tidak berada dalam posisi yang sejajar, penggunaan kata “percekcokan” bisa menimbulkan kesalahpahaman bahwa korban turut menyebabkan eskalasi insiden, padahal seharusnya penjelasan yang objektif diperlukan.
Ia juga meminta penjelasan soal frasa “saling kejar,” yang menyiratkan bahwa kedua belah pihak sama-sama aktif mengejar. Jika dalam kenyataannya hanya satu pihak yang mengejar, sementara yang lain menghindar, maka istilah tersebut tidak tepat secara hukum karena menyangkut niat dan kesengajaan tindakan.
“Kalau dalam proses kejar-mengejar itu ada tindakan penendangan motor, misalnya, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang jelas. Penggunaan terminologi umum tidak boleh mengaburkan fakta sebenarnya,” tegas Andhy.
Desakan Gelar Perkara Secara Transparan
Sebagai bentuk kontrol sosial dan demi memastikan keadilan, Andhy menantang pihak Polda NTT untuk menggelar gelar perkara secara terbuka dan melibatkan pengawas internal maupun pihak eksternal jika perlu. Ia menegaskan, “Sampaikan kronologi kejadian secara lengkap, analisis forensik, serta dasar pemilihan terminologi yang dipakai. Semakin terbuka prosesnya, maka legitimasi hasil akhirnya akan semakin kuat.”
Andhy menegaskan, prinsip transparansi harus dipegang teguh dalam sistem peradilan pidana dan penegakan hukum. “Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Tetapi, jika bahasa resmi dari negara ini menimbulkan persepsi yang keliru, kami berkewajiban memastikan adanya kejelasan,” ujarnya.
Pada penutup, Andhy menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi konstitusional mahasiswa dan masyarakat sipil. “Di dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan yang harus dijalankan,” tegasnya.
(Kordianus)


Tinggalkan Balasan