Senin, 30 Maret 2026

Proyek Jalan dan Irigasi Disorot, Kejari Manggarai Akui Belum Terima Laporan Resmi

Kantor Kejari Manggarai

Ruteng, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri Manggarai mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan di daerah, termasuk proyek jalan Cumbi–Iteng dan irigasi Desa Papang yang menelan anggaran lebih dari Rp16 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Manggarai, Putu Cakra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membentuk tim penyelidikan karena belum adanya laporan yang masuk.
“Belum ada laporan atau informasi resmi yang kami terima, sehingga belum dibentuk tim untuk mengkaji kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, proses penanganan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kejaksaan dimulai setelah adanya laporan atau informasi awal. Dari situ, dilakukan telaahan dan klarifikasi sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Meski demikian, Putu Cakra menegaskan pihaknya terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, termasuk menjemput langsung laporan warga yang merasa dirugikan oleh proyek bermasalah.

“Jika masyarakat memiliki informasi atau bukti, silakan disampaikan. Kami siap menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Terkait proyek yang telah selesai namun bermasalah, ia menambahkan perlu dilihat apakah masih dalam masa pemeliharaan. Jika masih, maka tanggung jawab perbaikan berada pada pihak pelaksana.

Di sisi lain, Kejaksaan Manggarai juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta kerja sama dengan instansi terkait dan lembaga pengawas.

Putu Cakra menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk upaya pemulihan kerugian negara.

“Setiap indikasi pelanggaran, seperti manipulasi spesifikasi, pemindahan lokasi tanpa izin, atau pemalsuan dokumen, akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat atau pelapor dapat langsung mengakses informasi perkembangan kasus dengan datang ke kantor kejaksaan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan sebenarnya memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan secara mandiri jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana, termasuk dari informasi media atau temuan internal.
Kontributor: (Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini