Sabtu, 30 Mei 2026

Kuasa Hukum Aswandi Kasbubana Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penjualan Ore Nikel Tanpa Persetujuan

Aswandi Kasbubana Putra, ST, pakai baju kemeja coklat (ist)

Kendari, TrenNews.id – Kuasa hukum Aswandi Kasbubana Putra, ST, resmi melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Saifulah Amin terkait dugaan penjualan material ore nikel milik kliennya tanpa persetujuan. Surat somasi tersebut diterima Redaksi TrenNews.id pada Sabtu (30/5/2026).

Somasi bernomor 082/SOMASI/MFL-LAWFIRM/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026 itu dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Fadri Laulewulu, S.H. & Partner yang berkedudukan di Kota Kendari.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2021, Aswandi Kasbubana Putra memiliki sekitar 5.000 metrik ton ore nikel hasil aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akar Mas Indonesia (PT AMI).

Namun, saat itu PT AMI belum menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga material ore nikel tersebut disimpan dalam bentuk dome di area PIT produksi perusahaan.

Kuasa hukum Aswandi menduga material ore nikel tersebut kemudian diperjualbelikan oleh pihak yang disomasi tanpa adanya konfirmasi maupun klarifikasi kepada pemilik material.

Akibat dugaan tindakan tersebut, klien mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000 akibat dugaan penjualan material ore nikel tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan,” demikian salah satu poin dalam surat somasi tersebut.

Melalui somasi itu, kuasa hukum meminta Saifulah Amin untuk segera menyerahkan atau membayarkan nilai kerugian yang diklaim kliennya sebesar Rp500 juta secara sukarela dan tanpa syarat.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga memberikan kesempatan kepada Saifulah Amin untuk memberikan klarifikasi dengan mendatangi kantor kuasa hukum atau menghubungi nomor yang tertera dalam surat somasi.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan maupun menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan ataupun itikad baik dari pihak yang disomasi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Saifulah Amin belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini