Senin, 27 Juli 2026

LKRH Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari

TrenNews.id –  Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH), Andika Saputra, menyampaikan keprihatinannya terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, terbuka, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,  Senin 27 Juli 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari Tahun Anggaran 2023–2025. Langkah tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan akuntabel.

Andika Saputra, selaku Ketua Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH), menegaskan agar setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Andika Saputra mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) untuk segera melakukan audit investigatif secara independen, profesional, dan transparan terhadap seluruh penggunaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kendari Tahun Anggaran 2023–2025. Audit tersebut penting guna memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kami menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor pendidikan. Upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan bertujuan mendorong peningkatan integritas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pendidikan, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS secara objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.

Andika Saputra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tata kelola Dana BOS, serta memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini