PABPDSI Desak Pembentukan Pengurus BPKamp Dipercepat
ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta para camat segera memfasilitasi pembentukan pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp).
Desakan itu disampaikan Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra, Sabtu (19/9/2026). Menurutnya, pembentukan struktur BPKamp tidak boleh berlarut-larut setelah pelantikan.
“Jangan hanya selesai di pelantikan. Ini penting dan harus segera dipercepat. Jangan sampai setelah dilantik, kepengurusan dan administrasinya justru belum jelas,” kata Idrus.
Idrus menyebutkan, sepekan terakhir sejumlah kecamatan memang telah melantik anggota BPKamp. Namun masih ada BPKamp yang belum menuntaskan struktur kepengurusan.
Secara aturan, pembentukan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota merupakan kewenangan internal BPKamp melalui musyawarah pleno. Namun proses itu dinilai tidak akan berjalan cepat jika tanpa fasilitasi.
“Anggota BPKamp sendiri yang menentukan strukturnya. Hasil rapat itu kemudian dibuatkan administrasinya. Tapi kalau tidak difasilitasi, proses ini akan sulit berjalan cepat,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran DPMK dan camat bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan sebagai fasilitator agar proses tertib dan seragam.
Kejelasan struktur itu penting karena berkaitan dengan pembagian tugas, administrasi kelembagaan, hingga pembayaran tunjangan.
Selain itu, pembentukan pengurus yang cepat dibutuhkan agar tidak menghambat agenda pemerintahan kampung. Saat ini sejumlah kampung mulai memasuki tahapan pembahasan perubahan APBKamp 2026 dan penyusunan APBKamp induk 2027.
“Perubahan APBKamp 2026 dan APBKamp 2027 sudah masuk tahapan. Jangan sampai persoalan administrasi internal BPKamp justru menjadi kendala,” katanya.
Idrus juga menyoroti masih adanya BPKamp yang belum memiliki tata tertib (Tatib). Padahal Tatib menjadi pedoman dalam mekanisme rapat, pengambilan keputusan, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Kalau ada BPKamp yang belum memiliki Tatib sejak awal, ini juga perlu segera difasilitasi. Jangan sampai lembaga sudah dilantik, tetapi aturan internalnya belum ada,” tegasnya.
PABPDSI berharap DPMK dan camat segera mengambil langkah konkret agar seluruh BPKamp yang baru dilantik memiliki struktur kepengurusan yang jelas.
Pewarta : Arman Munthe



Tinggalkan Balasan