ABDes Dapat Membiayai Perpustakaan Desa, Begini Penjelasannya
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan, taman baca masyarakat atau perpustakaan desa dapat dibiayai oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama antara Menteri Desa PDTT dan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ivanovich Agusta mengatakan, selama ini desa masih merasa khawatir menggunakan dana desa atau APBDes untuk membiayai perpustakaan desa, taman bacaan masyarakat desa atau nama lain yang serupa.
“Selama ini desa khawatir kalau tahun berikutnya, misalnya menurut inspektorat ini salah atau dia ada yang ngotak-atik,” kata Ivan, saat Pencanangan Gerakan Literasi Desa, di Perpusnas, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ivan menjelaskan, perpustakaan desa atau taman bacaan masyarakat desa ataupun nama lain dipastikan dapat dibiayai oleh APBDes apabila ada lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Meskipun demikian, keputusan mengenai pembiayaan tersebut harus disetujui oleh pihak desa melalui musyawarah desa.
“Jadi tergantung desanya,” terang Ivan.
Ia menyampaikan beberapa poin yang dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dan Plt Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa.
Di antaranya adalah dalam hal anggaran dana pendapatan dan belanja desa, dibelanjakan untuk taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.
Selain itu, anggaran harus sudah tercantum dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun berjalan.
Tinggalkan Balasan