Minggu, 8 September 2024

ABDes Dapat Membiayai Perpustakaan Desa, Begini Penjelasannya

Perpustakaan Desa Kampung Labu Hilir

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan, taman baca masyarakat atau perpustakaan desa dapat dibiayai oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama antara Menteri Desa PDTT dan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas).

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ivanovich Agusta mengatakan, selama ini desa masih merasa khawatir menggunakan dana desa atau APBDes untuk membiayai perpustakaan desa, taman bacaan masyarakat desa atau nama lain yang serupa.

“Selama ini desa khawatir kalau tahun berikutnya, misalnya menurut inspektorat ini salah atau dia ada yang ngotak-atik,” kata Ivan, saat Pencanangan Gerakan Literasi Desa, di Perpusnas, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ivan menjelaskan, perpustakaan desa atau taman bacaan masyarakat desa ataupun nama lain dipastikan dapat dibiayai oleh APBDes apabila ada lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

Meskipun demikian, keputusan mengenai pembiayaan tersebut harus disetujui oleh pihak desa melalui musyawarah desa.

“Jadi tergantung desanya,” terang Ivan.

Ia menyampaikan beberapa poin yang dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dan Plt Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa.

Di antaranya adalah dalam hal anggaran dana pendapatan dan belanja desa, dibelanjakan untuk taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.

Selain itu, anggaran harus sudah tercantum dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun berjalan.

Jika belum dianggarkan dalam Siskeudes, desa dapat melakukan sejumlah hal, seperti menggelar musyawarah desa khusus untuk menetapkan kegiatan taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa, ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa periode berjalan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berjalan.

Sebelumnya, Ivan menyampaikan bahwa keberadaan perpustakaan desa dapat membuat desa terkait lebih cepat maju dan mandiri.

“Ada korelasi positif ketika desa itu mulai mengembangkan perpustakaan desa, kemudian desa menjadi lebih cepat maju dan mandiri,” kata dia.

Hal itu, kata Ivan, didasarkan pada pengkajian yang dilakukan Kemendes PDTT bersama Bappenas.

Kedua instansi tersebut menemukan bahwa salah satu strategi yang ditempuh desa ketika hendak menjadi desa maju dan mandiri adalah dengan membangun perpustakaan desa atau taman bacaan masyarakat ataupun sebutan lain untuk sarana membaca di desa.

Selain itu, peran penting perpustakaan desa dalam pembangunan desa juga dibuktikan melalui Indeks Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun memberikan kerangka pemikiran mengenai pencapaian sasaran pembangunan desa.

Penyusunan Indeks Desa Membangun bertujuan menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian desa dengan mengukur ke aspek pemenuhan kebutuhan desa.

Ia menyampaikan, melalui Indeks Desa Membangun, diketahui bahwa perpustakaan desa berperan membantu pembangunan desa sebesar 0,8 persen.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini