Sabtu, 27 Juli 2024

Anggota DPRD Kutim bersama Pemuda Kaubun Tindaklanjuti Masalah Ketenagakerjaan Pertambangan Batubara

Anggota DPRD Kutai Timur, Leni Angraeni foto bersama Pemuda Kaubun Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA, TRENNEWS.ID – Anggota DPRD Kutai Timur menyambut kedatangan rombongan Pemuda Kaubun yang sedang mengawal persoalan ketenagakerjaan di perusahaan pertambangan batubara, yang beroperasi di wilayah Kaubun, Kutai Timur.

Persoalan yang dimaksudkan ialah perekrutan tenaga kerja masyakarat lokal baik yang non skill maupun non skill.

“Kami berharap pihak perusahaan jangan mempersulit kepada perekrutan tenaga kerja, seharusnya mengacu dengan prioritaskan tenaga kerja 70% lokal & 30% non lokal. Apalagi sudah tertuang dalam Perda Kutim Nomor 01 Ketenagakerjaan tahun 2021 pada bagian Kedua tentang Perluasan Tenaga Kerja pada Pasal 23 Ayat 4 yang berbunyi yaitu perusahaan atau pengusaha wajib mengupayakan pengisian tenaga kerja terhadap lowongan kerja sebanyak 80% berasal dari daerah sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan”,tegas Yohanes Richardo Nanga Wara sebagai Pemuda Kaubun, Senin (22/April/2024).

Selanjutnya, ditambahkan oleh Perwakilan Masyarakat Kaubun Muhammad Djamaluddin Bhanda mengatakan selain ketenagakerjaan adapun poin tuntutan selain itu yakni persoalan transparansi dan pengelolaan CSR serta pengelolaan limbah tambang berupa besi tua yang semestinya dikelola oleh pihak yang tepat.

“Kami mendorong terkait transparansi dan pengelolaan CSR yang tepat sasaran, asas kebermanfaatan yang jelas agar juga dirasakan dan diketahui oleh masyarakat luas. Serta hal lainnya tentang pengelolaan limbah tambang berupa besi tua yang harus dikelola oleh pihak yang tepat”,ucap Muhammad Djamaluddin Bhanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini