Selasa, 30 Juni 2026

Polda Jatim Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

Keterangan Gambar: Press Conference Polda Jawa Timur (ist)

Surabaya, TrenNews.id – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak tahun 2025 hingga April 2026.

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan,” ujar Ganis, Senin (29/6/2026).

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Selain penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hingga proses pemulihan korban selesai.

“Kami berkomitmen memberikan layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusinya.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegasnya.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Polda Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini