Kamis, 4 Juni 2026

Eks ‘Bos’ BGN Ditahan Kejagung, Kejari Diminta Selidiki Program MBG di Aceh Singkil

"Dengan dana sedemikian besar itu, peluang mark up atau indikasi tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok juga cukup besar," sebut Masdi.
Karikatur

Aceh Singkil, TrenNews.id – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar melakukan penyelidikan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu.

Permintaan itu menyusul pasca penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua orang mantan pejabat BGN lainnya, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil pelaksanaan program.

Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga disusun dengan spesifikasi dan nilai yang tidak sesuai kebutuhan, sekaligus membuka ruang terjadinya penggelembungan harga.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” Kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan sedikitnya empat paket pengadaan yang diduga bermasalah, yakni Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, Pengadaan 32 ribu pasang sepatu, Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra justru memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Bahkan, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat, namun tetap lolos proses verifikasi karena adanya pengaturan dari internal BGN.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, Masdi menilai modus korupsi yang dilakukan mantan pejabat BGN tersebut bisa saja terjadi pada program MBG di daerah, seperti Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti dugaan jual beli titik lokasi dapur SPPG misalnya. Atau dugaan markup terhadap harga bahan kebutuhan dapur, dan lain sebagainya,” ujar Masdi, Kamis (4/6/2026).

Kami rasa, sambungnya, penetapan tersangka tiga mantan pejabat BGN tersebut menjadi titik balik untuk mengkoreksi dan mengevaluasi program MBG dari nasional hingga ke daerah.

“Kami meminta agar Kejari Aceh Singkil dapat mengikuti langkah Kejagung terkait program MBG ini. Sehingga kedepan jika ada niat untuk melakukan praktik – praktik jahat oleh pejabat MBG dapat di minimalisir,” pinta Masdi.

Kita ketahui bersama, tambah Masdi, kucuran dana untuk program MBG tersebut menghabiskan uang negara yang sangat fantastis.

“Dengan dana sedemikian besar itu, peluang mark up atau indikasi tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok juga cukup besar,” sebut Masdi.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini