Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Diduga Markup Program MBG
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penyidik mengungkap adanya dugaan markup dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai jumbo, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga berperan dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Saat ini, mereka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara yang telah berlangsung sejak akhir Mei lalu.
“Penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Jeffry, Rabu (4/6/2026).
Dugaan Markup Bermula dari Intervensi Pengadaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap para tersangka diduga mengatur proses pengadaan sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil pelaksanaan program.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga disusun dengan spesifikasi dan nilai yang tidak sesuai kebutuhan, sekaligus membuka ruang terjadinya penggelembungan harga.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan sedikitnya empat paket pengadaan yang diduga bermasalah, yakni Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, Pengadaan 32 ribu pasang sepatu, Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet, Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, proyek-proyek tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan pengadaan pemerintah, tetapi juga terindikasi mengalami markup yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Diduga Kendalikan Yayasan Mitra MBG
Penyidikan juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra justru memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Bahkan, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat, namun tetap lolos proses verifikasi karena adanya pengaturan dari internal BGN.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan menggunakan nama pihak lain sebagai kedok, namun secara faktual masih terhubung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejagung memastikan dugaan markup dalam berbagai proyek pengadaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.
Nilai kerugian diperkirakan tidak kecil mengingat pengadaan yang tengah diusut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dan berkaitan langsung dengan program strategis nasional.
Kantor BGN Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 15 jam dan menyasar sejumlah ruangan penting, mulai dari area pimpinan, inspektorat, hingga biro umum dan keuangan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya,” ujar Syarief.
Penyitaan tersebut akan digunakan untuk menelusuri lebih jauh alur pengadaan, proses penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Sumber : Garuda tv


Tinggalkan Balasan