Jumat, 16 Oktober 2026

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Kolut Instruksikan 16 Puskesmas Siaga

Keterangan Gambar: Kabut asap menyelimuti Kolaka Utara

Lasusua, TrenNews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara menginstruksikan 16 puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, SKM., M.Kes., Nomor 400.7/811/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penanganan dampak kebakaran dan kabut asap.

Sebanyak 16 puskesmas yang diminta meningkatkan kesiapsiagaan meliputi Puskesmas Lasusua, Ranteangin, Katoi, Lambai, Wawo, Ngapa, Watunohu, Pakue, Pakue Tengah, Pakue Utara, Batuputih, Tolala, Porehu, Kodeoha, Tiwu, dan Kamaru.

Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, meminta seluruh puskesmas memastikan kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, serta peralatan medis untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

“Kesiapsiagaan fasilitas kesehatan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat kabut asap. Karena itu, puskesmas perlu memastikan kesiapan obat-obatan dan peralatan medis, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujarnya.

Paparan kabut asap berpotensi menyebabkan iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Kondisi tersebut juga dapat memperburuk penyakit asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta penyakit kronis lainnya.

Kelompok yang membutuhkan perhatian khusus meliputi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.

Dalam surat tersebut, puskesmas diminta memastikan ketersediaan obat-obatan, oksigen, alat bantu pernapasan, tetes mata, dan perlengkapan medis pendukung sesuai kebutuhan serta kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.

Selain kesiapan peralatan medis, puskesmas juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas udara setiap hari menggunakan sanitarian kit atau particulate dust meter. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi udara dan langkah pencegahan yang perlu dilakukan.

Fasilitas kesehatan juga diinstruksikan menjaga kualitas udara di ruang tunggu dan ruang pelayanan pasien, meningkatkan deteksi kasus yang diduga berkaitan dengan paparan asap, serta melakukan rujukan sesuai indikasi medis.

Irham turut mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel berbahaya.

“Jangan mengabaikan keluhan kesehatan yang muncul. Jika mengalami sesak napas berat atau tanda kegawatdaruratan lainnya, segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kolaka Utara juga meminta seluruh puskesmas mencatat dan melaporkan kasus gangguan kesehatan yang berpotensi berkaitan dengan kabut asap. Koordinasi dengan rumah sakit rujukan dan instansi terkait perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan pasien berjalan optimal.

Melalui langkah tersebut, kesiapsiagaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara diharapkan semakin optimal dalam mengantisipasi dampak kabut asap dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini