Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Hak Suara, Berikut Penjelasan
Apabila belum memiliki formulir C Pemberitahuan, pemilih dapat bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
Apabila belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Tata Cara Mencoblos yang Benar KPU telah membuat panduan pelaksanaan Pemilu 2024 yang didalamnya terdapat tata cara pencoblosan yang benar.
Pencoblosan yang dianggap sah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C ayat 1 sampai 3. Berikut tata caranya:
Pemilih akan mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pemilih menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar.
Pastikan surat suara tersebut tidak rusak. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain itu, tanda coblos pada surat suara juga diatur. Tanda coblos harus diberikan pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar. Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(Red)
Tinggalkan Balasan