Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Hak Suara, Berikut Penjelasan
JAKARTA TRENNEWS.ID I Sebelum menggunakan hak suara pada Pemilu 2024, para pemilih wajib mengetahui tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka.
Sementara jumlah anggota KPPS yang direkrut adalah 5,7 juta anggota yang tersebar di 80.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat akan memberikan lima suara dengan surat suara yang berbeda untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Legislatif (Caleg).
Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Waktu pencoblosan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, para pemilih yang akan mengeluarkan hak suaranya dapat melakukan pencoblosan mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, proses Pemilu hanya berlangsung dari pagi hingga siang saja. Bagi pemilih yang tidak hadir di waktu yang telah ditentukan maka tidak dapat memberikan suaranya.
Namun, KPPS akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 meski melebihi pukul 13.00 WIB.
Berkas Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu? Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, wajib membawa beberapa dokumen yang diminta.
Ketika sampai di TPS, panitia akan meminta untuk menyerahkan beberapa berkas sebelum melakukan pencoblosan, yaitu berikut ini: Formulir C Pemberitahuan. KTP Elektronik.
Apabila belum memiliki formulir C Pemberitahuan, pemilih dapat bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
Apabila belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Tata Cara Mencoblos yang Benar KPU telah membuat panduan pelaksanaan Pemilu 2024 yang didalamnya terdapat tata cara pencoblosan yang benar.
Pencoblosan yang dianggap sah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C ayat 1 sampai 3. Berikut tata caranya:
Pemilih akan mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian pemilih menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar.
Pastikan surat suara tersebut tidak rusak. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain itu, tanda coblos pada surat suara juga diatur. Tanda coblos harus diberikan pada kolom/tepat di garis kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar. Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS.
(Red)
Tinggalkan Balasan