Selasa, 4 Agustus 2026

APMPEMUS Dukung Langkah Ketua Komisi III DPR Sikat Kreator Konten Tanpa Izin di GIIAS 2026

Ketum APMPEMUS Iqbal SH: Merekam 'Usher' Tanpa Izin Bukan Cuma Tak Beretika, Tapi Melanggar Hukum!

MEDAN — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait maraknya pembuatan konten tanpa izin (non-consensual content) yang menjadikan pekerja wanita atau usher di ajang GIIAS 2026 sebagai objek pemasaran pribadi.

Ketua Umum APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa aksi merekam secara diam-diam (candid) untuk dijadikan materi konten komersial maupun popularitas media sosial bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang mencederai hak privasi dan martabat seseorang.

Dukungan APMPEMUS Terhadap Penegakan Hukum

Dalam keterangannya di Medan, Iqbal, S.H. menyampaikan sejumlah poin penting terkait urgensi perlindungan hukum bagi para pekerja profesional di ruang publik:

  • Penegakan Hak Privasi dan Martabat: Iqbal menilai ruang publik maupun pameran berskala internasional seperti GIIAS harus steril dari tindakan eksploitasi dan pelecehan berbasis elektronik. Setiap pekerja profesional, termasuk usher dan SPG, berhak atas rasa aman selama menjalankan tugasnya.

  • Landasan Hukum yang Solit: Mengamini pernyataan Habiburokhman, Iqbal menekankan bahwa pelaku perekaman tanpa izin dapat dijerat menggunakan regulasi berlayar ganda:

    • Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta terkait larangan penggunaan potret wajah seseorang tanpa izin demi kepentingan komersial.

    • Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

    • UU ITE yang mengatur perlindungan hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.

  • Dorongan Laporan Resmi: APMPEMUS mendesak korban maupun pihak manajemen agensi untuk tidak ragu melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar proses hukum dapat segera berjalan.

Pernyataan Resmi Ketua Umum APMPEMUS

“Kami dari APMPEMUS berdiri bersama korban dan mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Eksploitasi terhadap pekerja perempuan atas nama kreativitas atau kepopuleran konten adalah tindakan yang salah arah dan melanggar hukum.

Kebebasan berkreasi di ruang digital tidak boleh mengorbankan privasi dan kehormatan orang lain. Harus ada efek jera agar para kreator konten tidak sewenang-wenang menjadikan orang lain sebagai objek komersialisasi tanpa consent.”

Iqbal, S.H., Ketua Umum APMPEMUS

Mengawal Efek Jera Bagi Kreator Konten

Iqbal menambahkan bahwa jajaran kepolisian perlu merespons dan memproses kasus ini secara akuntabel dan transparan. Langkah tegas aparat dinilai penting guna memberikan pelajaran bagi para pembuat konten agar lebih bertanggung jawab dan menghormati batasan hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini