Minggu, 8 September 2024

Bantah Tudingan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo Tantang Kepala BPBD Konut “Buka-Bukaan”

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Hendro menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi itu mesti dipahami, pengembalian kerugian negara itu kewajiban dari pelaku korupsi, karena itu bukan haknya. Tetapi atas perbuatannya itu (korupsi) tidak dihapus atau dihentikan,”Terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Oleh karena itu pihaknya menyarankan kepada kepala BPBD Kab. Konawe Utara, agar menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI.

“Laporan dan beserta bukti-bukti yang ada sudah kami serahkan semua ke Kejagung, tinggal menunggu hasil penyelidikan,”Jelasnya.

Aktivis nasional berdarah Konut itu pun menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kasus ini adalah prioritas kami, dan kami komitmen akan mengawal hingga tuntas,”Tutupnya.

Sebelumnya Ampuh Sultra telah melaporkan kepala BPBD Kab. Konawe Utara serta pimpinan CV. Tama Mentari inisial YKB ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada Selasa, 2/4/24.
Laporan tersebut terkait dugaan melakukan mark up atau korupsi pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah di Kabupaten Konawe Utara.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini