Berawal Tambang Ilegal, Mencuat Pernyataan Liar Hingga Laporan Penggunaan Gelar Palsu
LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Kepala Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, Monaldus Mansuhandi, mengakui aktivitas tambang galian C milik ANK Group (PT Karya Adhi Jaya) sempat dihentikan oleh satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat lantaran tidak mengantongi ijin.
” Ia sempat dihentikan oleh Pol-PP sekitar bulan Agustus tahun 2023 karena tidak memiliki ijin, itu menurut informasi yang saya dapat” ungkapnya kepada media ini Rabu, (27/3/2024) di Kantor Desa Golo Leleng.
Sementara terkait perijinan, Kades Golo Leleng menegaskan itu bukan kapasitas pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT Karya Adhi Jaya.
“Itu bukan kewenangan kami, Pemerintah desa Golo Leleng hanya memberikan rekomendasi kepada PT KAJ atas dasar kesepakatan antara Pemerintah desa, BPD, pihak PT KAJ dan masyarakat Desa Golo Leleng,”lanjut Monaldus.
Kepala desa Golo Leleng juga mempersilahkan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perijinan PT KAJ.
“Silahkan Dinas terkait untuk mengecek apakah perusahan tersebut (PT KAJ) sudah mengantongi izin produksi atau belum, karna itu bukan urusan kami” sambungnya.
Tidak hanya itu, Kades Monaldus, sesali Sat Pol PP Mabar datang ke lokasi tambang tanpa ada kordinasi dengan pemerintahan desa.
“Saya tidak mengetahui jika Sat Pol PP datang kesini untuk menertibkan tambang yang tidak mengantongi izin, tidak ada koordinasi sama sekali. Seharusnya kami diinformasikan sebagai bentuk satu kesatuan pemerintah. Dan mengapa hanya PT. KAJ saja yang disorot, sementara masih banyak perusahan – perusahan lain juga yang belum melengkapi izin tapi sudah beraktivitas, ada banyak disini perusahan yang sudah satu tahun lebih beraktivitas tanpa izin,” terangnya.
Pernyataan Kades Golo Leleng Tak Sama Di Beberapa Media
Kades Golo Leleng justru membuat pernyataan lain ke beberapa media terkait perijinan PT.KAJ yang menimbulkan spekulasi liar ke publik.
“Karena PT.Karya Adhi Jaya dan beberapa perusahaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami dengan senang hati menerima untuk berinvestasi di desa kami,”kata Monaldus ketika ditemui wartawan di kantor Desa Golo Lelang, Jumat (15/3/2024) mengutip dari Floreseditorial.
Menurut Monaldus, awalnya PT.Karya Adhi Jaya masuk di Wae Sapo sekitar bulan Maret 2023. Lalu setelah semua dokumen perizinan selesai di Wae Sapo, PT. Karya Adhia Jaya membuat jalan raya (jalan desa) untuk warga sepanjang lima kilometer.
Monaldus mengatakan, walaupun pihaknya dan warga sudah menyambut baik kehadiran PT.Karya Adhi Jaya namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan penambangan dan penjualan karena Izin Usaha Penambahan (IUP Produksi) sedang diproses.
Kasus Tambang Ilegal Beralih Ke Laporan Penggunaan Gelar Palsu
Sejumlah pengacara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat melaporkan seorang aktivis organisasi kemasyarakatan atau Ormas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya [Famara] itu mendatangi Polres Manggarai Barat pada 17 Maret, melaporkan Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara [PKN], Laurensius Logam.
Hipatios Wirawan Labut, salah seorang anggota Famara berkata Laurensius diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hipatios mengatakan “Laurens diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum.”
Tudingannya merujuk pada gelar yang ditulis pada nama Laurensius di situs media siber Mabaraktual.com, di mana ia dicatat sebagai penasehat hukum.
Sementara itu Ketua PKN Mabar, Laurens Logam mengatakan dirinya telah menyiapkan tim hukum dan akan melakukan upaya hukum terhadap tudingan atas dirinya.
“Pada prinsipnya saya siap mengikuti proses hukum dan ada upaya hukum terhadap tudingan yang tidak benar. Tim hukum saya sedang verifikasi ada beberapa bukti yang mereka sampaikan itu tidak valid.” kata Logam saat dikonfirmasi, Minggu 24 Maret 2024 mengutip dari Inside Flores.
Logam menilai pelapor telah menyerang dirinya secara pribadi yang disokong pengusaha tambang ilegal.
“Ini sangat menjurus ke pribadi saya. Padahal kalau mau fair, dibelakang mereka inikan ada pengusaha tambang ilegal. Apa perlu saya bongkar juga, ada oknum yang datang melamar diri jadi penasihat hukum si pengusaha ini” ujar Logam.
Logam menegaskan praktik tambang ilegal di Manggarai Barat sudah bertahun-tahun, tapi advokat diam saja.
“Banyak advokat yang hebat-hebat mendengar dan menyaksikan aktivitas tambang ilegal ini namun mereka diam saja. Padahal advokat juga bagian dari penegak hukum. Tidak hanya mereka, pemerintah dan APH juga bungkam melihat persoalan ini” tegasnya.
PKN Mabar menurut Logam sudah menyadarkan para pihak ini, beberapa perusahaan sudah mengajukan permohonan izin.
(Kord)
Tinggalkan Balasan