Caleg Harus Mundur Jika Mengikuti Pilkada 2024, Ketua KPU RI Menjelaskan Seperti Ini
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Calon anggota legislatif (Caleg) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di November 2024 mendatang wajib mundur pasca ditetapkan pasangan calon.
Hal ini sesuai penyampaian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada, Rabu (15/5/2024).
Aturan yang melandasi perihal itu kata Hasyim, tertuang dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada. KPU menilai, agar terdapat kejelasan dari status dari calon tersebut yang ingin bertarung di Pilkada 2024.
Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada. Maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
“Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah, atau jadi anggota DPR, DPD,” kata Hasyim dilangsir dari media detik.com.
Tinggalkan Balasan