Minggu, 8 September 2024

Caleg Harus Mundur Jika Mengikuti Pilkada 2024, Ketua KPU RI Menjelaskan Seperti Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari ( dok. Ist )

Hasyim juga menyebutkan, jika surat pengunduran diri caleg itu disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian harus ada tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat keterangan pengunduran diri itu sebagaimana yang dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tukasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka Pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini