Minggu, 8 September 2024

Delapan Organisasi Mengutuk Aktivitas Ilegal Mining di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara

Terminal Khusus PT Kasmar Tiar Raya (dok trennews.id)

Tiga poin merupakan tuntutan dari, Low Mining Center, JPIP dan Jas Merah.

Ketiga tuntutan itu nantinya akan dibawah pada, Senin (3/6/2024) untuk diorasikan di Polda Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi, yang melibatkan kurang lebih 100 orang.

Sementara Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia akan melakukan aksi serupa di Mabes Polri, Ditjen Minerba ESDM RI serta di Kejaksaan Agung RI pada hari yang sama, Senin (3/6/2024) di Jakarta.

Poin tuntutan mereka, meminta Bareskrim Polri agar segera memproses pimpinan KTR, PUM dan RRA atas dugaan pengangkutan dan pengalaman ore nikel hasil tambang ilegal di wilayah Tanjung Berlian Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Meminta Dirjen Minerba ESDM agar mengevaluasi RKAB PT Kasmar Tiar Raya agar tidak menyetujuinya.

Mendesak Kejagung RI agar segera menyelidiki dugaan kasus ilegal mining tersebut, atas dugaan terjadinya pakaian dokumen terbang di jety PT Kasmar Tiar Raya.

Hal serupa juga disuarakan oleh Garda Muda Anoa dan Gemib. Meraka juga akan menyuarakan hal yang sama atas dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara pada Senin depan di Mabes Polri Kementerian ESDM dan Kejagung RI. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini