Jumat, 27 Desember 2024

Demo di Dirjen Minerba dan BKPM RI, FOKBER Konawe Indonesia Tuntut PT. SCM Segera Bayarkan Lahan Masyarakat

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Routa (Fokber) Konawe – Indonesia melakukan aksi demonstrasi di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Routa (Fokber) Konawe – Indonesia melakukan aksi demonstrasi di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada Rabu (26/6/2024)

Aksi demonstrasi tersebut dipicu lantaran PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Kec. Routa, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara belum membayarkan lahan milik masyarakat yang masuk kedalam wiup PT. SCM.

Jendral lapangan Fokber Konawe Indonesia, Hendro Nilopo menuturkan, bahwa masyarakat pemilik lahan telah menunggu selama kurang lebih 13 tahun untuk pembayaran lahan mereka yang masuk kedalam wiup PT. SCM, namun pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tersebut sampai saat ini.

“Ini tidak main-main, mereka (pemilik lahan) sudah menunggu selama puluhan tahun. Namun sampai sekarang lahan mereka belum juga di bayarkan oleh PT. SCM”. Ujar pria yang akrab disapa Egis itu

Padahal menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah di persiapkan sejak lama guna untuk pembayaran lahan di PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Namun sangat disayangkan, kata dia, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkesan apatis untuk menyelesaikan hak-hak pemilik lahan.

“Syarat administrasi sudah disiapkan sejak lama, bahkan masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti penguasaan lahan yang masuk dalam wiup PT. SCM. Namun pihak perusahaan justru terkesan apatis seolah tidak mau membayarkan hak masyarakat”. Terang Hendro dengan nada kesal

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba dan BKPM RI menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. Sukawesi Cahaya Mineral (SCM) sebelum menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini