Duga Ada Rekayasa BAST dan Pemborosan APBD, FSN Sumut Minta KPK dan KPPU Turun Tangan di Proyek Kejati Sumut
MEDAN – Forum Santri Nasional Sumatera Utara (FSN Sumut) menyoroti tajam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai Rp95,7 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut dinilai memerlukan perhatian serius akibat ditemukannya dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Ketua FSN Sumut, Boby R, mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Pihak Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana, PT Permata Anugerah Yalapersada, mengklaim bahwa proyek telah rampung 100 persen dan dilakukan BAST pada akhir Desember lalu. Namun, pantauan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas pekerja dan alat berat jenis tower crane yang disinyalir masih beroperasi menyelesaikan fisik bangunan setelah tanggal BAST tersebut.
“Kami sebagai representasi Pemuda dan rakyat mendorong transparansi penuh atas proyek ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa administrasi diklaim sudah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, sementara fisik bangunan di lapangan diduga masih dalam proses penyelesaian. Kami meminta kejelasan apakah ada potensi rekayasa BAST demi menghindari sanksi denda keterlambatan (liquidation damages) atau hal lainnya,” ujar Bobby R dalam keterangannya di Medan, Minggu (02/08/2026).
Soroti Pemborosan Anggaran dan Perencanaan
Selain masalah BAST, Bobby R turut menyoroti aspek efisiensi perencanaan (planning). Sebelum gedung baru tersebut dibangun, lahan di lokasi yang sama sempat ditata menjadi fasilitas lapangan upacara dan landscape menggunakan anggaran APBD Perubahan senilai miliaran rupiah. Namun, fasilitas tersebut kemudian dibongkar kembali demi pembangunan gedung baru ini.
“Kami menyayangkan perencanaan anggaran yang terkesan kurang matang, sehingga memicu dugaan pemborosan anggaran daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan publik lainnya,” tegas Bobby.
Lebih jauh, FSN Sumut mengingatkan pentingnya menjaga independensi institusi penegak hukum. Mengingat proyek ini dibangun di area Kejati Sumut menggunakan dana hibah Pemprov Sumut—serta dilelang pada masa kepemimpinan mantan Pejabat Kadis PUPR Sumut yang sempat tersandung isu integritas—Bobby berharap proyek ini tidak menimbulkan beban psikologis bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Tiga Tuntutan Resmi FSN Sumut
Atas rentetan indikasi kejanggalan tersebut, FSN Sumut secara resmi menyatakan sikap dan melayangkan tuntutan:
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut didesak segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna memeriksa kesesuaian antara volume fisik bangunan riil dengan laporan BAST.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPPU diminta memantau serta memeriksa kembali proses tender guna mengantisipasi dugaan persekongkolan pemenang.
-
Gubernur Sumut dan Kepala Dinas PUPR Sumut dituntut membuka dokumen kontrak adendum secara transparan ke publik serta menerapkan sanksi denda berjalan jika terbukti terjadi keterlambatan pengerjaan.
“FSN Sumut akan terus mengawal persoalan ini secara objektif demi menyelamatkan uang rakyat. Kami berharap instansi terkait memberikan klarifikasi yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Bobby R.


Tinggalkan Balasan