Dugaan Sengketa Lahan di Desa Tarengga: CV. Gerbang Nusantara Diduga Mencaplok Wilayah Masyarakat
Lasusua, TrenNews.id – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara. CV. Gerbang Nusantara diduga mencaplok lahan milik masyarakat setempat, menyusul diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk batu gamping oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Izin tersebut, dengan nomor 23mQdK, diajukan pada 28 November 2022 dan mencakup area seluas 59,84 hektare yang berada di Desa Tarengga dan Latali. Namun, keputusan ini menuai protes keras dari pemilik lahan dan pemerintah desa, yang menganggap penerbitan izin ini merugikan masyarakat.
Salah satu pemilik lahan, TM, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mengelola lahan mereka sendiri sejak area tersebut masuk ke dalam WIUP CV. Gerbang Nusantara.
“Sebagai pemilik lahan, kami bahkan tidak diperbolehkan membersihkan area kami sendiri karena dianggap bagian dari WIUP. Selain itu, pekerja lokal dari warga desa kehilangan pekerjaan sejak izin itu berlaku,” ungkap TM, pada Selasa (21/1/2025).
TM dan pemilik lahan lainnya meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan mengeluarkan lahan mereka dari area WIUP yang dimiliki oleh CV. Gerbang Nusantara.
Kepala Desa Tarengga, Makmur, juga mengaku tidak mengetahui proses pengusulan WIUP tersebut. “Saya tidak pernah diberitahu saat pengusulan izin ini ke ESDM. Baru setelah izin diterbitkan, pihak perusahaan menyampaikan kepada kami,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain menyulitkan pemilik lahan, keberadaan WIUP tersebut dinilai merugikan ekonomi masyarakat Desa Tarengga. Banyak pekerja lokal yang kehilangan mata pencaharian, sementara masyarakat kesulitan mengakses dan memanfaatkan lahan yang telah menjadi bagian dari izin pertambangan tersebut.
Masyarakat Desa Tarengga kini mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar izin WIUP yang dianggap tidak melibatkan masyarakat setempat ini dievaluasi dan area lahan mereka dikeluarkan dari wilayah pertambangan yang dimiliki oleh CV. Gerbang Nusantara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Gerbang Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sengketa lahan ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang sering kali melibatkan isu transparansi dan keadilan dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Pewarta : Nirwansyah
Tinggalkan Balasan