Senin, 10 Februari 2025

Dugaan Sengketa Lahan di Desa Tarengga: CV. Gerbang Nusantara Diduga Mencaplok Wilayah Masyarakat

Crusher batu gamping milik CV. Gerbang Nusantara

Lasusua, TrenNews.id – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara. CV. Gerbang Nusantara diduga mencaplok lahan milik masyarakat setempat, menyusul diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk batu gamping oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Izin tersebut, dengan nomor 23mQdK, diajukan pada 28 November 2022 dan mencakup area seluas 59,84 hektare yang berada di Desa Tarengga dan Latali. Namun, keputusan ini menuai protes keras dari pemilik lahan dan pemerintah desa, yang menganggap penerbitan izin ini merugikan masyarakat.

Salah satu pemilik lahan, TM, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mengelola lahan mereka sendiri sejak area tersebut masuk ke dalam WIUP CV. Gerbang Nusantara.

“Sebagai pemilik lahan, kami bahkan tidak diperbolehkan membersihkan area kami sendiri karena dianggap bagian dari WIUP. Selain itu, pekerja lokal dari warga desa kehilangan pekerjaan sejak izin itu berlaku,” ungkap TM, pada Selasa (21/1/2025).

TM dan pemilik lahan lainnya meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan mengeluarkan lahan mereka dari area WIUP yang dimiliki oleh CV. Gerbang Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini