Sabtu, 24 Oktober 2026

‘Gerus’ Hampir Rp1,7 Miliar APBK 2026, Perjalanan Dinas DPRK Diminta Jadi Atensi Kejari

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk tidak tutup mata. Lakukan monitoring dan pastikan penggunaannya sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada indikasi perjalanan fiktif atau laporan yang tidak sesuai fakta," pungkasnya.
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Alokasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 yang mencapai hampir Rp1,7 miliar menjadi sorotan.

Berdasarkan data resmi yang terpublikasi pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada RUP Swakelola Sekretariat DPRK yang terakhir diperbaharui pada 28 September 2026, pagu perjalanan dinas tercatat mencapai Rp 1.695.957.380 yang terbagi dalam lima paket swakelola.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, Masdi, menilai pagu hampir mencapai Rp1,7 miliar itu patut menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

“Anggaran hampir Rp1,7 miliar untuk perjalanan dinas DPRK Aceh Singkil itu angka yang sangat besar. Ini perlu atensi dari Kejari Aceh Singkil,” kata Masdi kepada TrenNews.id, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Masdi, perjalanan dinas adalah salah satu pos anggaran yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

“Kami mempertanyakan efektivitasnya. Apakah sudah sejalan dengan tugas fungsi DPRD dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat?” ujarnya.

Masdi juga menyoroti kegiatan Bimbingan Teknis yang baru-baru ini dilakukan 24 anggota DPRK ke Bandung, Jawa Barat. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut termasuk dalam komponen yang menyedot anggaran perjalanan dinas Rp1,7 miliar tersebut.

“Jika Bimtek bisa dilakukan di dalam daerah, tentu perputaran uangnya bisa membantu ekonomi lokal. Kenapa harus jauh-jauh ke Bandung? Apa output-nya untuk rakyat Singkil? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Sekretariat DPRK,” tegas Masdi.

Ia menambahkan, prinsip akuntabilitas mewajibkan adanya keterbukaan terkait tujuan perjalanan, jumlah personel yang berangkat, serta hasil atau output dari setiap perjalanan dinas.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk tidak tutup mata. Lakukan monitoring dan pastikan penggunaannya sesuai perencanaan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada indikasi perjalanan fiktif atau laporan yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Sekretaris DPRK Aceh Singkil, Yunus belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan TrenNews.id.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini