Sabtu, 10 Oktober 2026

Rp800 Juta Dana Bencana Untuk Sarung-Mukena, APH Akan Selidiki DSI?

"Total Banpres Rp 4 miliar, Rp 1,77 miliar sudah bermasalah di Disdikbud. Sekarang Rp 800 juta di DSI kami nilai polanya hampir sama. DSI juga harus diperiksa," pinta Syahrul Manik.
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Fakta baru terungkap di balik pengelolaan dana tanggap darurat banjir dan longsor akhir 2025 dari Bantuan Presiden (Banpres) Prabowo Subianto untuk Kabupaten Aceh Singkil. Dari total kucuran Rp 4 miliar, Dinas Syariat Islam (DSI) mengelola Rp 800 juta lebih untuk pengadaan kain sarung, mukena, dan ambal gulung.

Angka tersebut menjadikan DSI sebagai pengelola anggaran terbesar kedua setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang mengelola Rp 1,77 miliar untuk pengadaan seragam sekolah dan kini sedang disidik Kejari Aceh Singkil.

Dikutip dari pemberitaan RRI, Plt Kepala DSI Aceh Singkil menyebut pihaknya menyalurkan 1.892 paket mukena, 1.664 paket sarung, dan 75 paket sajadah atau ambal gulung untuk 18 pesantren/dayah dan 15 masjid yang terdampak banjir.

Diketahui, total dana bantuan bencana yang dikelola oleh Dinas Syariat Islam untuk pengadaan kain sarung, mukena, dan ambal gulung tersebut sebesar Rp 800 juta lebih.

Pernyataan itu justru memicu pertanyaan publik. Apakah pengadaan sarung dan mukena masuk kategori tanggap darurat bencana?

Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik menduga ada pola yang hampir sama antara Disdikbud dan DSI, yakni dana bencana dialihkan menjadi proyek pengadaan pakaian.

“Ini bantuan presiden untuk tanggap darurat banjir dan longsor. Secara logika, apakah pengadaan sarung, mukena, hingga ambal gulung itu masuk kategori darurat?,” sindir Syahrul Manik, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, hingga kini belum ada transparansi terkait harga satuan, merek hingga rekanan pengadaan pada alokasi uang bencana Rp800 juta lebih di DSI itu.

“Rp 800 juta itu angka yang cukup besar. Kami minta APH melakukan penelusuran. Berapa harga satu mukena? Satu sarung? Apa ada mark-up? Siapa CV-nya? Apakah ditender atau penunjukan langsung dengan dalih darurat?,” tegasnya.

Ia menilai, praktik penggunaan dalih darurat untuk menghindari tender kerap terjadi. Sesuai aturan, pengadaan dalam kondisi tanggap darurat dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Celah inilah yang dikhawatirkan dimanfaatkan.

“Total Banpres Rp 4 miliar, Rp 1,77 miliar sudah bermasalah di Disdikbud. Sekarang Rp 800 juta di DSI kami nilai polanya hampir sama. DSI juga harus diperiksa,” pintanya.

AMPAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Singkil untuk tidak berhenti di Disdikbud, tetapi juga menyelidiki DSI, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran bantuan.

“Kami minta APH panggil Plt Kadis Syariat Islam, PPK, PPTK, hingga rekanan. Buka dokumen pengadaan Rp 800 juta itu. Jangan sampai dana Presiden yang niatnya untuk membantu korban banjir di Aceh Singkil, justru menjadi bancakan proyek,” pungkas Syahrul.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apakah penyelidikan dana Banpres Rp4 Miliar di Aceh Singkil akan merambah ke Dinas Syariat Islam.

Redaksi akan terus memantau perkembangan terkait alokasi dan pengelolaan bantuan Presiden untuk korban banjir dan longsor di Aceh Singkil senilai Rp4 Miliar tersebut.

Redaksi juga siap menerima dan memuat hak jawab/hak koreksi dari pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan ini.

Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini