Hakim MK Anwar Usman Dirawat di RS, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda
Jakarta, TrenNews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ini dirawat di rumah sakit akibat insiden jatuh pada Selasa (7/1/2025). Kondisi tersebut menyebabkan MK menunda jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang seharusnya ditangani oleh Anwar hari ini, Rabu (8/1/2025).
Penundaan ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus melakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname,” ujar Enny di Gedung MK.
Sesuai jadwal awal, sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi menjadi tiga panel dan dijadwalkan dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB. Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena persidangan memerlukan kehadiran penuh dari tiga hakim yang mengadili perkara.
“Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” tambah Enny.
Sebagai solusi, sidang panel 3 akan dimulai pada pukul 14.00 WIB setelah hakim dari panel 1 dan panel 2 menggantikan posisi hakim yang berhalangan. Sesi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada malam hari, dimulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada hari ini, MK memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan untuk 47 perkara sengketa Pilkada 2024. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah gugatan nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 WIB di panel 2, Lantai 4 Gedung MK.
Situasi ini menambah dinamika dalam proses persidangan sengketa Pilkada 2024, yang menjadi perhatian publik, terutama bagi daerah yang sedang berjuang menyelesaikan konflik hasil pemilu. Diharapkan, kondisi Anwar Usman segera membaik sehingga agenda persidangan dapat berjalan normal kembali.
Pewarta : Hendra
Editor : Annisa
Tinggalkan Balasan