Jamindo Desak Kementrian ESDM dan Bareskrim Tindak Tegas PT Kasmar, PT PUM dan PT RRA Atas Dugaan Ilegal Mining di Kolaka Utara
“Kami meminta agar Bareskrim Polri segera mengusut dan menindak ketiga perusahaan tersebut yang telah melakukan ilegal mining,” tegas Hidayah.
Hidayat juga mempertegas, pemilik kedua tongkang tersebut harus di tindak, ikut dalam proses menyukseskan ilegal mining di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
“Kedua tongkang tersebut harus ditindak juga salah satu nomor tongkang ini yaitu HL 3301,” tutupnya.
(Redaksi)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan