Rabu, 14 Oktober 2026

Kasus Pemkab-UGM Rp3,25 Miliar Dinilai Belum Tuntas, Aliran Dana Dipertanyakan

Pertanyaannya sederhana, dari Rp3,25 miliar itu apakah ditransfer penuh 100 persen ke rekening resmi UGM? Atau ada potongan fee, pajak, dan pihak ketiga di tengah jalan?," tanya Masdi, Rabu (14/10/2026).
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Teka-teki kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) senilai Rp3,25 miliar tahun 2018 tak kunjung terjawab.

Jika sebelumnya publik mempersoalkan alasan penghentian perkara, kini sorotan bergeser lebih dalam. Kemana sebenarnya uang miliaran itu mengalir dan berapa yang benar-benar masuk ke rekening UGM?

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Aceh Singkil, Masdi, meminta Bappeda membuka secara transparan rincian aliran dana tersebut.

“Pertanyaannya sederhana, dari Rp3,25 miliar itu apakah ditransfer penuh 100 persen ke rekening resmi UGM? Atau ada potongan fee, pajak, dan pihak ketiga di tengah jalan?,” tanya Masdi, Rabu (14/10/2026).

Menurut Masdi, mekanisme transfer menjadi kunci untuk mengurai ada tidaknya mark-up dalam kerja sama Pemda dengan perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, jika anggaran itu ditransfer secara utuh ke pihak UGM, maka UGM harus bertanggung jawab penuh, termasuk atas temuan indikasi kerugian negara Rp250 juta oleh Inspektorat.

Namun Masdi juga mencurigai kemungkinan sebaliknya, dana tersebut diduga tidak pernah utuh sampai ke pihak UGM.

“Jangan-jangan yang masuk ke UGM hanya sebagian besar saja, sisanya ada oknum yang diduga ikut mengambil keuntungan. Pola seperti ini sering terjadi di daerah lain,” sebutnya.

Proyek yang dimaksud adalah Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara dan Air Tahun 2018 yang dianggarkan Bappeda Aceh Singkil senilai Rp3,25 miliar dari APBK.

Untuk menjawab kecurigaan publik, Masdi meminta tiga dokumen kunci dibuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pertama, Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab dengan UGM. Kedua, RAB rinci Rp3,25 miliar. Ketiga, bukti transfer SP2D ke rekening UGM dan bukti setoran pengembalian Rp250 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan aliran dana penting untuk memastikan apakah kajian itu benar-benar dikerjakan tim ahli UGM atau hanya formalitas di atas kertas.

Sebelumnya, kasus ini dihentikan Kejari Aceh Singkil dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan dan PPTK meninggal dunia. Alasan tersebut sempat disorot karena dinilai tidak sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi TrenNews.id sudah berupaya mengonfirmasi Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil, Junaidi, terkait aliran dana tersebut. Namun belum mendapat respon.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini