Kasus Upah Rendah Buruh Pabrik Air Di Ruteng, Dinas Terkait Hadir Sebagai Mediator
Manggarai, TrenNews.id – Kasus pemberian upah rendah terhadap buruh pabrik air minum di Manggarai terus bergulir. Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai mengelak kehadiran mereka sebagai mediator pada rapat internal di PT.Empat Menara Mandosawu yang bergerak di bisnis air minum dalam kemasan merek Hydrofresh di Ruteng, Sabtu (1/2/2025).
“Istilah mediasi yang dia pahami kan beda dengan mediasi hubungan industrial menurut UU. Bagi dia itu mediasi ya apa masalahnya.Dan apa point yang kraeng butuhkan sebenarnya, proses sampai tadi sudah sangat baik, dan kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk ke depannya. Dan untuk sementara itu informasi yang bisa saya berikan,”,”tulis Kadis Federikus dalam pesan whatsapp yang diterima Trennews pada Sabtu malam (1/2/2025).
Dijelaskan, kehadirannya hanya untuk memberikan penegasan terhadap ketaatan terhadap peraturan dan UU tentang upah dan jam kerja.
“Tadi sudah ada pertemuan dengan mereka dan kami hanya hadir untuk penegasan ketaatan terhadap peraturan dan UU tentang upah dan jam kerja. Hasilnya upah paling rendah 2 Jutaan, s/d 4 juta, sesuai jabatan dan fungsi dan masa kerja masing masing, jam kerja 7 jam istrahat siang dan mereka mendapat makan siang. Bpjs kesehatan dan Bpjs Tenaga kerja ditanggung perusahaan,”katanya.
Sementara saat disentil surat perjanjian kontrak,Kadis Federikus jelaskan bahwa sedang proses konsultasi dengan petugas mediator tenaga kerja.
“Sedang dalam proses konsultasi dengan petugas mediator tenaga kerja, dan itu memang butuh waktu, karena mengakomodir kepentingan dua belah pihak soal hak dan kewajiban,”tulis Federikus.
Federikus juga membenarkan bahwa PT.Empat Menara Mandosawu tidak pernah membuat surat perjanjian kerja tertulis terhadap semua karyawan sejak beroperasi pada tahun 2019.
“Betul dan itu yang sedang dikerjakan dengan mediator,”kata Federikus.
Sementara owner PT.Empat Menara Mandosawu Baba Renal mengaku Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai hadir sebagai mediator ditengah persoalan upah rendah yang sedang viral diberitakan di media.
Selain itu, Dinas juga turut membantu PT.Empat Menara Mandosawu dalam pembuatan peraturan perusahaan yang selama ini tidak sesuai ketentuan dan menyalahi aturan.
“Dari dinas memberikan kami format.
Isi dari peraturan perusahaan mengacu kepada Undang-undang yang berlaku. Saya rasa tidak kontradiktif.
Karena dinas tetap ada andil dalam membina kami untuk pembuatan peraturan sehingga tidak menyalahi undang-undang,”tulis baba Renal dalam pesan whatsapp yang diterima Trennews Sabtu malam(1/2/2025).
Baba Renal juga mengklaim bahwa semua karyawan sudah dipayungi dengan surat perjanjian kontrak tertulis.Hanya saja peraturan perusahaan yang masih perlu diperbaharui kembali.
“Untuk perjanjian kerja setiap karyawan sudah dibuatkan dan ditandatangan di atas meterai. Hanya saja peraturan perusahaan belum sesuai format yang seharusnya ditetapkan dinas agar bisa disahkan. Jadi itu yang sedang dikerjakan. Untuk perjanjian kerja dengan karyawan, mungkin saat mediasi tadi lupa kami sampaikan kalau kontrak kerja tertulis sudah ada.Jika masih ada yang kurang berkenan, ruang mediasi tadi tidak dibatasi waktu. Karyawan dapat menyampaikan keluhannya apabila ada pelanggaran. Namun tidak ada yang menyampaikan masalah pelanggaran yang dimaksud. Tidak ada tekanan apapun pada karyawan saat rapat. Kita undang dinas sebagai mediator,”tutup baba Renal.
Diberitakan sebelumnya,Seorang Karyawan pabrik air minum dalam kemasan merek Hydrofresh di Ruteng,Kabupaten Manggarai,NTT mengeluh atas kebijakan perusahaan yang tak kunjung memenuhi hak normatif mereka.
Salah satu pekerja yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ia dan rekan-rekannya terpaksa menyampaikan ini lantaran tak tahan dengan kebijakan perusahaan air minum Hydrofresh yang dinilai eksploitatif.
“Kesepakatan awal kami masuk jam 7.45 Wita dan pulang jam 5 sore. Tetapi faktanya kadang kami pulang sampai jam 1 malam dan tidak ada hitungan lembur. Namun kalau kami masuk terlambat, maka gaji kami dipotong sebesar Rp5.000, 00,” katanya melansir Manggarainews pada Senin(27/1/2025) via telephon seluler.
Bukan hanya soal jam kerja berlebih.Banyak hak-hak normatif karyawan yang dilanggar oleh perusahaan air minum Hydrofresh.Misalnya upah pekerja yang tidak sesuai dan lain sebagainya.
“Saya sudah bekerja lama disitu, tetapi gaji kami masih saja sama tidak pernah naik,” jelasnya.
Menurutnya,semua pekerja di sana belum memiliki status tetap.Padahal,dari mereka ada yang sudah bekerja hingga 5 tahun.Namun, upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP NTT. Ia mendapatkan gaji hanya sebesar Rp1. 100.000, bahkan ada yang hanya diberi upah Rp38. 000/hari.
Ia menceritakan sudah ada banyak karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terutama soal gaji.
Untuk diketahui,dalam suatu hubungan industrial, salah satu hal penting yang tidak dapat dikesampingkan adalah adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Perjanjian kerja merupakan dasar bagi para pihak untuk melaksanakan kewajiban dan mempertahankan haknya masing-masing dalam suatu interaksi hubungan industrial.
Di dalam perjanjian kerja diatur beberapa hal, di antaranya terkait besaran gaji, jabatan, syarat-syarat kerja, tanggungjawab dan lain sebagainya. Umumnya, kita tahu bahwa perjanjian kerja dibuat dalam bentuk tertulis. Bentuk tersebut termuat secara jelas hak dan kewajiban serta tanda tangan masing-masing pihak.
Namun, tidak jarang pula kita temui bahwa perusahaan dan karyawan tidak membuat dan menandatangani perjanjian kerja.
Syarat dan bentuk perjanjian kerja
Regulasi tentang hubungan industrial yang secara spesifik mengatur tentang bentuk hubungan kerja dan perjanjian kerja terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa ketentuan pada undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehubungan dengan teknis pembuatan perjanjian kerja, regulasi ketenagakerjaan mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja diakui keabsahannya menurut hukum. Syarat perjanjian kerja adalah kesepakatan para pihak, mampu atau cakap melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Kordianus Lado
Tinggalkan Balasan