Kebijakan Pemkot Bontang Dalam Pelaksanaan P4GN
Melakukan intervensi sejak dini untuk mencegah eskalasi masalah.
4. Pengembangan Keterampilan:
Mempromosikan pengembangan keterampilan interpersonal, penanganan stres, dan pengambilan keputusan yang sehat.
5. Kebijakan dan Peraturan:
Membuat dan mendukung kebijakan yang mendukung lingkungan bebas narkoba di berbagai sektor, seperti sekolah dan tempat kerja.
Dalam konteks hak organisasi untuk mengajukan anggaran, program pencegahan narkoba memerlukan alokasi dana untuk mendukung berbagai kegiatan tersebut.
Organisasi yang terlibat dalam pencegahan narkoba biasanya harus merancang rencana anggaran yang rinci dan transparan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana yang diterima. Selain itu, mereka juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dan melibatkan anggota juga dana pencegahan narkoba dalam proses pengambilan keputusan terkait anggaran.
Terkait regulasi tentang Narkoba antara lain :
UU No. 35 th 2009, Psl 54 wajib Rehab, Psl. 104 s/d 107 peran masyarakat dan program P4GN. Dikuatkan dengan Inpres No. 12 th 2011.
Regulasi tersebut diatas merupakan kebijakan pemerintah agar semua instansi pemerintah, swasta utk bersama-sama melaksanakan P4GN.
Bila bicara tentang Narkoba perlunya wujud nyata komitmen dari seluruh komponen untuk bersatu mewujudkan Bontang bersih narkoba.
Antara pemerintah, lembaga/instansi vertikal dan masyarakat supaya bersatu dgn tujuan menentukan sasaran yg sangat perlu, yaitu :
peningkatan daya tangkal
peningkatan peran serta masyarakat
peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba
peningkatan pemberantasan
peningkatan produk hukum
peningkatan penguatan semua masyarakat peduli ttg bahaya Narkoba.
Untuk itu perlu dilihat dari internal (pemerintah), sesuai program P4GN terutama mengenai pencegahan yaitu peningkatan angka pemulihan penyalahgunaan Narkoba.
Pemkot Bontang mempertimbangkan dibangunnya Rumah Rehab yg dibangun sebagai sarana rehabilitasi.
Selain itu karena dlm penanganan Narkoba pencegahan adalah langkah utama sehingga Walikota Bontang peduli adanya fasilitas yg diperlukan dlm rehabilitasi.
Seluruh Stekholder harus
bersatu mendorong hal tersebut.
Dasarnya adalah Perpres No. 23 th 2010 dan PP No. 68 th 1999 tentang peran masyarakat dlm penyelenggaraan negara serta UU No. 35 psl. 54 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba wajib di rehab.
Penulis: Eko Satrya
Ketua DPC Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Kota Bontang
Tinggalkan Balasan