Kejagung RI Diminta Segera Periksa PT PU dan PT TMM Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Mining di Blok Morombo Konut
Sementara itu, Irjal Ridwan ketua Jkms-Jakarta Juga mengatakan bahwa kasus ini tidak terhidar dari adanya dugaan kongkalikong dengan pimpinan Syahbandar Molawe, yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) salah satu dokumen yang di gunakan Untuk melakukan penjualan Ore nikel.
Dari Kasus tersebut kami nilai adanya beberapa pihak APH yang terlibat, karna sangat tersusun secara masif penjualan ore nikel yang di lakukan PT. PU di jatty PT. TMM.
“Ini adalah sebuah Kongkalikong yang sangat masif melibatkan beberapa APH yang mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan kejahatan tersebut, “ucap irjal.
Terakhir, Irjal meminta Kementerian Perhubungan RI dalam Hal ini Dirjen Hubla untuk sesegera mungkin mencopot kepala Syahbandar Molawe yang diduga terlibat dalam keluarnya ore nikel hasil penambangan Ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Konawe Utara.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan