PH Hj. Salawing Melaporkan Zafran Hidayat Ke Polres Mabar Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
LABUAN BAJO,TRENNEWA.ID – Zafran Hidayat dilaporkan ke Kepolisian Resort Manggarai Barat atas dugaan menyampaikan informasi hoaks dan pencemaran nama baik Haji Salawing Isakaha, Senin (18/11/2024).
Hal itu disampaikan Heriberto Aprialiano Iruk, S.H, selaku kuasa hukum dari Haji Salawing bahwa dasar laporan tersebut terkait pemberitaan diberbagai media online yang berjudul Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Mengaku Khilaf, Berjanji tak mengulangi lagi.
“Bahwa pada tanggal 14 September 2024 media pemberitaan elektronik (infolabuanbajo.com dan MetroNTT) mengeluarkan pemberitaan yang berjudul “Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Ngaku Khilaf Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi” dan Haji Salawing Ngaku Khilaf dan Berjanji Tak Mengulangi Lagi Bagi-bagi Uang dari Paslon Edi-Weng,” ungkap pria yang akrab disapa Apri saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Senin (18/11/2024).
Apri menambahkan munculnya pemberitaan tersebut bersumber dari Zafran Hidayat yang menyebut dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh Ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan hilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu. Kami merasa senang ketika beliau mengaku hilaf dari perbuatan itu. Dia sudah tabayun.
Atas pemberitaan itu, Apri menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dari pernyataan yang disampaikan oleh Zafran Hidayat.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dari pemberitaan tersebut yang didasari oleh pernyataan yang bersumber dari saudara Zafran Hidayat dan klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau disangkakan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasa 45 ayat 3 Jo pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Ia juga meminta kepada Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku.
“Saya meminta Bapak Kapolres Manggarai Barat agar persoalan ini diselesaikan dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Haji Salawing Isahaka membantah adanya pertemuan dengan Ikatan Haji Manggarai Barat seperti yang diberitakan dibeberapa media lokal.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dipanggil oleh Ikatan Haji Manggarai, apalagi menyampaikan permintaan maaf dan khilaf terhadap yang dituding kepada saya,” ungkap Haji Salawing saat diwawancara oleh awak media ini dikediamannya di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2024).
Tinggalkan Balasan