Rabu, 5 Februari 2025

Kejari Manggarai Tetapkan ESD sebagai Tersangka Ketiga dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tong Sampah

Kepala Kejari Manggarai Fauzi bersama stafnya saat konpers di depan awak media pada Kamis malam (9/1/2025)

Sebelum ESD, Kejari Manggarai telah menetapkan YM dan MH sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019 dan diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah nonorganik.

Kejari Manggarai terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dengan penetapan tersangka baru, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil dan tuntas demi mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Pewarta : Kordianus Lado
Editor : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini