Nota Keberatan Ditolak, Sidang Abdul Gani Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Belopa, TrenNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) Abdul Gani dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (22/01/2025) lalu. Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Eksepsi yang diajukan oleh PH Abdul Gani berisi tiga poin utama keberatan:
1. Syarat formil penyidik AKP Idul (Kapolsek Walenrang).
2. Kategorisasi kasus sebagai penganiayaan ringan.
3. Tidak adanya bukti jelas terkait pengobatan yang dilakukan pelapor.
Majelis Hakim menilai keberatan terkait status penyidik AKP Idul tidak dapat diterima. Hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 Pasal 2C, yang menyatakan bahwa AKP Idul sah bertindak sebagai penyidik, meskipun dalam Pasal 2A ayat (1) disebutkan bahwa penyidik harus memiliki pendidikan minimal strata satu.
Selain itu, keberatan mengenai kategorisasi penganiayaan dan bukti pengobatan juga ditolak. Hakim menegaskan bahwa perkara ini termasuk dalam delik penganiayaan biasa, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum Abdul Gani, melalui kuasa hukumnya Irsyad Djaffar, menyatakan ketidakpuasannya. Ia menilai Majelis Hakim mengabaikan ketentuan yang ada dalam Pasal 2A PP 58 Tahun 2010 mengenai syarat penyidik.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini karena menurut kami, penyidik yang menangani perkara ini tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujar Irsyad Djaffar, kepada media ini, Minggu (2/2/2025).
Pihaknya juga berencana mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, meskipun langkah hukum selanjutnya masih dalam pembahasan tim kuasa hukum.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu, 12 Februari 2025. Hakim meminta jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini.
Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat perdebatan terkait keabsahan penyidik serta kategorisasi tindak pidana yang didakwakan.
Pewarta: Fadly
Tinggalkan Balasan