Kejari Manggarai Tetapkan ESD sebagai Tersangka Ketiga dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tong Sampah
Manggarai, TrenNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan ESD, Direktur CV Patrada, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tong sampah di PT Manggarai Multi Investasi (MMI) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,29 miliar.
Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, dalam konferensi pers Kamis malam (9/1/2025), menyebutkan bahwa ESD diduga terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini terkait proyek pengadaan tong sampah untuk Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Proyek tersebut didanai sepenuhnya oleh PT MMI, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai, yang menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah. Namun, temuan penyidik mengungkapkan bahwa barang yang disediakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penetapan ESD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Saat ini, ESD ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai, terhitung mulai 9 hingga 28 Januari 2025.
“ESD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Fauzi Kepala Kejari Manggarai, Kamis (9/1/2025) malam.
Tinggalkan Balasan