Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja Sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT
Atas perbuatannya, Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua, ketentuan yang termaktub dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 34 orang,” jelas perempuan yang familiar disapa Vanny ini.
Menurutnya, modus operandi Tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja ini, yaitu menjadi Pelaksana Kegiatan dan sebagai Konsultan Perencana. Namun, di dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up kan dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ke-tiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya. Dan diduga, aliran dana itu berasal dari kegiatan yang di mark-up tersebut,” pungkasnya.
(Agung Ch)
Tinggalkan Balasan