Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja Sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan LRT
PALEMBANG, TRENNEWS.ID – Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menetapkan BHW sebagai Tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Sebelumnya, Tersangka BHW diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud tersebut, sehingga, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka BHW ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.Η., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (26/09/2024) tadi malam.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024, untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024.
Selain itu, BHW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT- 05/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Atas perbuatannya, Tersangka kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua, ketentuan yang termaktub dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 34 orang,” jelas perempuan yang familiar disapa Vanny ini.
Menurutnya, modus operandi Tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja ini, yaitu menjadi Pelaksana Kegiatan dan sebagai Konsultan Perencana. Namun, di dalam pelaksanaan pekerjaannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up kan dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ke-tiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya. Dan diduga, aliran dana itu berasal dari kegiatan yang di mark-up tersebut,” pungkasnya.
(Agung Ch)
Tinggalkan Balasan