Selasa, 8 Oktober 2024

Ketua Dewan Pers Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Kriminalisasi Wartawan di NTT

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu ( ist)

KUPANG, TRENNEWS.ID – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda NTT untuk mengusut tuntas sejumlah kasus kriminalisasi yang menimpa wartawan di Nusa Tenggara Timur.

Ninik Rahayu menekankan bahwa pengusutan tersebut harus fokus pada wartawan profesional yang memiliki bukti hukum yang kuat, bukan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers melalui zoom saat kegiatan Bakohumas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Ima Kupang pada Kamis (30/5/2024).

Menurut Ketua Dewan Pers, dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap wartawan, perlu diperhatikan legalitas resmi dari media tempat mereka bekerja.

Nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri sudah jelas, namun penting untuk membedakan kasus kriminalisasi terhadap wartawan profesional dari mereka yang medianya tidak memiliki legalitas yang jelas.

Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahu Monang Silitonga, S.I.K., MH, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, menegaskan bahwa wartawan harus profesional dan taat pada 11 kode etik jurnalistik (KEJ).

Wartawan juga harus berasal dari perusahaan pers yang memiliki payung hukum yang jelas agar dapat menghasilkan berita yang berimbang dan memberi edukasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini