Sabtu, 27 Juli 2024

Kisah Istri Bupati Manggarai Terlibat Kasus Jual Beli Proyek, KPK: Bisa Dibuka Kembali Asalkan Pengaduan Langsung Ke KPK

Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha

RUTENG, TRENNEWS.ID – Pasca pemberhentian ratusan Nakes Non ASN terhitung per 1 April 2024, Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit jadi sorotan. Selain itu, istri Bupati Nabit si Meldiyanti Hagur juga jadi sorotan dan viral sampai di periksa penyidik Tipikor Polres Manggarai dalam kasus dugaan penyuapan proyek APBD yang dilaporkan seorang Kontraktor.

Isu dugaan jual beli proyek merebak sejak pertengahan 2022 atau pada tahun kedua kepemimpinan Heribertus Nabit.
Sejak itu, nama Meldiyanti diplesetkan sebagai ‘Ratu Kemiri’. Julukan itu kebetulan bersesuaian dengan bisnis Meldiyanti jual beli hasil bumi termasuk kemiri.

Namun, penyelidikan kasus jual beli proyek APBD tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti. Berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring saat menggelar Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis, 30 Mei 2024 memberi signal buka peluang dibuka kembali kasus dugaan penyuapan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK kepada sejumlah awak media di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai pada, Kamis (30/5/2024).

Menurut Carina, penghentian penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pengaduannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dilihat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa?,” terangnya kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis, (30/5/2024) lalu.

Menurut dia, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena beliau ini [istri bupati] punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street.

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya,”ujarnya.

Kalau ini dibuka kembali, kata dia, bisa masuk pada penyalah gunakan wewenang atau gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini