Kisah Istri Bupati Manggarai Terlibat Kasus Jual Beli Proyek, KPK: Bisa Dibuka Kembali Asalkan Pengaduan Langsung Ke KPK
RUTENG, TRENNEWS.ID – Pasca pemberhentian ratusan Nakes Non ASN terhitung per 1 April 2024, Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit jadi sorotan. Selain itu, istri Bupati Nabit si Meldiyanti Hagur juga jadi sorotan dan viral sampai di periksa penyidik Tipikor Polres Manggarai dalam kasus dugaan penyuapan proyek APBD yang dilaporkan seorang Kontraktor.
Isu dugaan jual beli proyek merebak sejak pertengahan 2022 atau pada tahun kedua kepemimpinan Heribertus Nabit.
Sejak itu, nama Meldiyanti diplesetkan sebagai ‘Ratu Kemiri’. Julukan itu kebetulan bersesuaian dengan bisnis Meldiyanti jual beli hasil bumi termasuk kemiri.
Namun, penyelidikan kasus jual beli proyek APBD tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti. Berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring saat menggelar Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis, 30 Mei 2024 memberi signal buka peluang dibuka kembali kasus dugaan penyuapan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK kepada sejumlah awak media di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai pada, Kamis (30/5/2024).
Menurut Carina, penghentian penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pengaduannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dilihat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa?,” terangnya kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis, (30/5/2024) lalu.
Menurut dia, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena beliau ini [istri bupati] punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street.
“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya,”ujarnya.
Kalau ini dibuka kembali, kata dia, bisa masuk pada penyalah gunakan wewenang atau gratifikasi.
“cuman harus ada informasi atau pengaduan terlebih dahulu dan aduannya harus masuk ke KPK. Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,”jelasnya.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (10/02/2023) tahun lalu, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, penghentian penyelidikan didasari pada kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor dalam hal ini seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A sehingga Meldianti Hagur lolos dari jeratan hukum.
“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten dalam jumpa pers waktu itu.
Kelemahan laporan Adrianus menurutnya karena keterangan-keterangan yang disampaikan tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan pelapor. Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.
Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.
Proses pengusutan kasus ini, sebutnya memakan waktu lama dari Agustus tahun 2022 lalu dikarenakan keterangan pelapor tidak konsisten. Sehingga penyidik terpaksa menguji ulang setiap keterangan Adrianus yang berubah-ubah.
“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain,saya juga begitu saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah berubah dan tidak saling mendukung,” katanya.
(Kordianus)
Tinggalkan Balasan