Selasa, 8 Oktober 2024

Korpus BEM se Sultra Desak Pj Gubernur Cabut Ijin PT SKS, Diduga Lalai Merawat Sistem K3

Ashabul Akram, Korpus BEM SE Sultra

KENDARI, TRENNEWS.ID – Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi Tenggara, Ashabul Akram mendesak Penjabat Gubernur Sultra untuk segerah mencabut Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Satria Kurnia Sampara (PT. SKS) karena diduga lalai merawat sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Ashabul Akram mengatakan, perusahaan yang ingin melakukan aktifitas, maka hendaknya perusahaan tersebut menerapkan sistem K3, sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana pasal 3 yang berbunyi, pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tujuan daripada program (K3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilistas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan definiensi produktifitas kerja.” kata Ashabul Akram pada awak media, Minggu (19/5/2024)

Lebih lanjutnya, selain itu sebagai karyawan/tenaga kerja, berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai martabat manusia dan moral agama, sesuai dengan bunyi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini